Izin Jartup dan Jartaplok PT Akses Prima Indonesia

Jakarta – PT Akses Prima Indonesia, yang merupakan salah satu anak perusahaan PT TRG Investama, sebagai penyedia layanan jaringan infrastruktur Telekomunikasi berbasis kabel serat optik serta infrastruktur lainnya terkait dengan Information Communication and Telecommunication (ICT).

Pada kamis (12/09/2019) PT Akses Prima Indonesia telah mendapatkan Perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Yang Berbasis Tetap Tertutup dari Kementrian Kominfo yang bisa di perpanjang sampai satu tahun (12/09/2020)

Berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi disebutkan, bahwa penyelenggaraan jaringan tetap tertutup diwajibkan membangun jaringan untuk disewakan.

Namun demikian, dalam perkembangannya sesuai dengan format perizinan yang baru, pemegang izin penyelenggaraan jaringan diwajibkan untuk memiliki komitmen pembangunan atau pengembangan jaringan (roll out plan) setiap tahun.

Pada kondisi saat ini, jaringan tetap tertutup diselenggarakan dengan menggunakan beberapa teknologi: wireline (fiber optik) dan wireless (microwave link atau satelit/VSAT).

Ketentuan di atas pada dasarnya sulit untuk diterapkan dan dipenuhi oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan sistem VSAT karena jaringan yang digunakan menyewa dari pemilik satelit dan pengembangan jaringan sangat tergantung dari demand yang ada.

Manfaat yang di dapatkan oleh PT Akses Prima Indonesia yaitu, dapat menyewakan ke operator lain jika ingin menyewa fiber optics ke kawasan, lalu dapat mengeluarkan produk dan billing sendiri.

Tag:
Berita

Artikel lainnya