HUMAN CAPITAL TRG – Pelaksanaan PSBB di area DKI Jakarta yang dimulai sejak hari Jumat, 10 April 2020 memberikan batasan – batasan peraturan yang juga memiliki dampak kepada TRG Group.
Seperti yang diketahui Bersama, berdasarkan Pergub No. 33 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Virus COVID19 Di Area DKI Jakarta, terdapat pengecualian terhadap aktivitas kerja untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Sesuai dengan lini bisnis yang dimiliki oleh berbagai anak perusahaan di TRG Group, bidang usaha yang masih diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan di area kantor (Work from Office) adalah Komunikasi dan Teknologi Informasi.
Atas dasar Pergub tersebut, Management TRG Investama memberlakukan WFO bagi beberapa perusahaan dengan bidang usaha yang dikecualikan.
PT Akses Prima Indonesia dan Bagian Support adalah bagian yang ditentukan sebagai perusahaan yang melaksanakan WFO secara Working Split selama pelaksanaan PSBB dijalankan di wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan perusahaan lain diluar itu, melaksanakan Work from Home secara terukur untuk tetap memastikan kinerja dan produktivitas selalu terjaga. Bersamaan dengan bulan Ramadhan, jam kerja yang diberlakukan selama masa PSBB ini adalah mulai pukul 09.30 s.d. 16.00 WIB, baik untuk WFO atau WFH.