Human Capital – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengatakan migrasi penyiaran TV analog ke televisi digital atau dikenal juga dengan istilah analog switch off (ASO) akan dimatikan dalam waktu 2 tahun ke depan.
Target itu sesuai dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law ayat 2 pasal 60A. Dua tahun itu terhitung mulai dari Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Ciptaker, Senin (1/11). Artinya penerapan TV digital di Indonesia akan terjadi pada November 2022.
Pada Januari 2020, pemerintah telah menjalankan proses simulcast atau siaran bersama antara digital dan analog di 12 provinsi di Indonesia. Kedua belas provinsi ini adalah Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Pada 2021, Kemenkominfo menargetkan penyiaran televisi terestrial secara simulcast atau analog dan digital bersamaan dapat terlaksana di seluruh Indonesia.
Migrasi penyiaran televisi dari teknologi analog ke teknologi digital adalah proses yang dimulai dengan penerapan sistem penyiaran berteknologi digital untuk penyiaran televisi yang diselenggarakan melalui media transmisi terestrial. Migrasi juga menandakan akhir penggunaan teknologi analog dalam lingkup nasional.
Agar lebih jelas, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Geryantika Kurnia menjelaskan TV digital bukanlah layanan streaming, bukan pula berlangganan TV kabel.
Siaran digital tersebut bisa diakses baik oleh TV analog maupun smart TV. Dengan catatan TV analog harus dilengkapi dengan alat bantu set top box (STB) yang merupakan alat penerima siaran televisi digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat televisi lama.
Sementara itu smart TV juga harus didukung oleh Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.